Sanksi Kemahasiswaan
Sanksi Kemahasiswaan
- Janis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar ketentuaan peraturan pelaksanaan ini terdiri dari teguran lisan dan peringatan tertulis
- Jenis sanksi peringatan tertulis terdiri atas :
- Peringatan tertulis pertama
- Peringatan tertulis kedua
- Peringatan tertulis ketiga
- Surat keputusan penundaan ujian mata kuliah
- Surat keputusan penundaan kuliah
- Surat keputusan pemberhentian kuliah
Pelaksanaan sanksi
- Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 10 (sepuluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran pada setiap kententuan kewajiban mahasiswa dalam praturan ini setelah mendapatkan teguran lisan.
- Melalaikan tugas yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan barang dalam jumlah yang besar dan wajib mengganti barang-barang tersebut.
- Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 20 (dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis pertama (ayat 1 butir 3).
- Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis ketiga, apabila melakukan pelanggaran sebagi berikut :
- Jumlah jam ketidak hadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 40 (empat puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis kedua (ayat 2 butir 2)
- Ketua kelas yang memalsukan pengisian daftar hadir, dengan ketentuan jumlah jam teori dan praktik laboratorium yang dipalsukan menjadi beban ketidakhadiran tanpa alasan bagi ketua kelas dimaksud.
- Mahasiswa dikenakan sanksi ujian penundaan mata kuliah, apabila jumlah kehadiran pada mata uliah tertentu kurang dari 75%.
- Mahasiswa dikenakan sanksi penundaan kuliah, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 60 (enam puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Jumlah jam ketidakhadiran di dalam satu semester dengan atau tanpa alasan telah melebihi 100 (seratus) jam teori atau praktik laboratorium.
- Jumlah jam ketidakhadiran didalam satu semester karena mendapat perawatan rawat inap di rumah sakit telah melebihi 120 (serratus dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran (ayat 5 butir 1, 2 dan 3) dan mahasiswa yang dinyatakan gagal PKL.
- Belum melunasi biaya pendidikan sebagaimana tercantum pda pasal 16 ayat 2.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan pelaksanaan ini setelah ini setelah mendapatkan sanksi peringatan tertulis ketiga (ayat 3 butir b).
- Mahasiswa dikenakan sanksi pemberhentian, apabila melakukan pelanggaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam hal pelanggaran sebagai berikut :
- Menyimpan, menggunkaan, mengedarkan narkotika dan obat terlarang.
- Membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam/api dan senjata terlarang lainnya.
- Membawa, menyimpan, mengedarkan barang cetakan / media elektronik serta barang-barang yang dinyatakan terlarang oleh negara.
- Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, dokter dana tau pejabat AKPAR NHI Bandung.
- Ditemui berada dalam keadaan mabuk.
- Melakukan pencurian dan penipuan.
- Melakukan perkelahian didalam kampus.
- Melakukan tindakan yang mencemarkan/merusak nama baik AKPAR NHI Bandung dan almamater.
Masa berlaku sanksi
- sanksi peringatan tertulis bersifat kumulatif dalam kurun waktu 1 (satu) semester.
- sanksi penundaan ujian mata kuliah, berlaku dalam kurun waktu 2 (dua) semester.
- sanksi penundaan kuliah berlaku untuk kurun waktu satu atau dua semester sesuai dengan kasus pelanggaran dan atau penerapan kurikulum.