Back

Sanksi Kemahasiswaan

Sanksi  Kemahasiswaan

  1. Janis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar ketentuaan peraturan pelaksanaan ini terdiri dari teguran lisan dan peringatan tertulis
  2. Jenis sanksi peringatan tertulis terdiri atas :
    1. Peringatan tertulis pertama
    2. Peringatan tertulis kedua
    3. Peringatan tertulis ketiga
    4. Surat keputusan penundaan ujian mata kuliah
    5. Surat keputusan penundaan kuliah
    6. Surat keputusan pemberhentian kuliah

Pelaksanaan sanksi

  1. Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
    1. Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 10 (sepuluh) jam teori atau praktik laboratorium.
    2. Melakukan pelanggaran pada setiap kententuan kewajiban mahasiswa dalam praturan ini setelah mendapatkan teguran lisan.
    3. Melalaikan tugas yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan barang dalam jumlah yang besar dan wajib mengganti barang-barang tersebut.
  2. Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
    1. Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 20 (dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
    2. Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis pertama (ayat 1 butir 3).
    3. Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis ketiga, apabila melakukan pelanggaran sebagi berikut :
      1. Jumlah jam ketidak hadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 40 (empat puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
      2. Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis kedua (ayat 2 butir 2)
      3. Ketua kelas yang memalsukan pengisian daftar hadir, dengan ketentuan jumlah jam teori dan praktik laboratorium yang dipalsukan menjadi beban ketidakhadiran tanpa alasan bagi ketua kelas dimaksud.
    4. Mahasiswa dikenakan sanksi ujian penundaan mata kuliah, apabila  jumlah kehadiran pada mata uliah tertentu kurang dari 75%.
    5. Mahasiswa dikenakan sanksi penundaan kuliah, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
      1. Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 60 (enam puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
      2. Jumlah jam ketidakhadiran di dalam satu semester dengan atau tanpa alasan telah melebihi 100 (seratus) jam teori atau praktik laboratorium.
      3. Jumlah jam ketidakhadiran didalam satu semester karena mendapat perawatan rawat inap di rumah sakit telah melebihi 120 (serratus dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
      4. Melakukan pelanggaran (ayat 5 butir 1, 2 dan 3) dan mahasiswa yang dinyatakan gagal PKL.
      5. Belum melunasi biaya pendidikan sebagaimana tercantum pda pasal 16 ayat 2.
      6. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan pelaksanaan ini setelah ini setelah mendapatkan sanksi peringatan tertulis ketiga (ayat 3 butir b).
      7. Mahasiswa dikenakan sanksi pemberhentian, apabila melakukan pelanggaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam hal pelanggaran sebagai berikut :
        1. Menyimpan, menggunkaan, mengedarkan narkotika dan obat terlarang.
        2. Membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam/api dan senjata terlarang lainnya.
        3. Membawa, menyimpan, mengedarkan barang cetakan / media elektronik serta barang-barang yang dinyatakan terlarang oleh negara.
        4. Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, dokter dana tau pejabat AKPAR NHI Bandung.
        5. Ditemui berada dalam keadaan mabuk.
        6. Melakukan pencurian dan penipuan.
        7. Melakukan perkelahian didalam kampus.
        8. Melakukan tindakan yang mencemarkan/merusak nama baik AKPAR NHI Bandung dan almamater.

Masa berlaku sanksi

  1. sanksi peringatan tertulis bersifat kumulatif dalam kurun waktu 1 (satu) semester.
  2. sanksi penundaan ujian mata kuliah, berlaku dalam kurun waktu 2 (dua) semester.
  3. sanksi penundaan kuliah berlaku untuk kurun waktu satu atau dua semester sesuai dengan kasus pelanggaran dan atau penerapan kurikulum.

Leave A Reply