Ujian
Ujian
- Ujian sumatif dilaksanakan dua kali dalam satu semester yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
- Pelaksanaan ujian formatif ujian harian) menjadi tanggung jawab masing-masing dosen.
- Pelaksanaan ujian sedang semester 6, ditetapkan dan diatur tersendiri oleh PUDIR I AKPAR NHI Bandung.
- Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Ujian Ulang ditetapkan berdasarkan kalender akademik yang berlaku :
- Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada minggu ke-9
- Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada minggu ke-18.
- Ujian Ulang dilaksanakan dua kali setiap semester, pada minggu ke-11 dan/atau minggu ke-20.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti Ujian Tengah Semester, dapat mengikuti ujian susulan atas ijin Pembantu Direktur I.
- Mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta ujian ulang dan bila ternyata tidak mengikutinya diberikan nilai 0 (nol).
- Clearance Card yang telah disahkan oleh Pembantu Direktur I merupakan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
- Ujian Susulan diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS dikarenakan :
- Sakit berat yang di yatakan dengan surat rawat inap (opname) dari rumah sakit.
- Sakit tapi tidak opname, harus melampirkan surat keterangan dokter, Salinan resep dokter dan kwitansi pembayaran biaya berobat ke dokter.
- Mendapatkan kecelakaan lalu lintas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
- Menunaikan ibadah haji dan dibuktikan dengan bukti pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH).
- Mendapat musibah kematian salah seorang anggota keluarga kandung dengan melampirkan surat keterangan kematin dari RT atau RW setempat.
- Mendapatkan ijin dari manajemen karena suatu hal atau ditugakan untuk mewakili lembaga dalam sebuah kegiatan.