Back

Ujian

Ujian

  1. Ujian sumatif dilaksanakan dua kali dalam satu semester yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  2. Pelaksanaan ujian formatif ujian harian) menjadi tanggung jawab masing-masing dosen.
  3. Pelaksanaan ujian sedang semester 6, ditetapkan dan diatur tersendiri oleh PUDIR I AKPAR NHI Bandung.
  4. Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Ujian Ulang ditetapkan berdasarkan kalender akademik yang berlaku :
    1. Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada minggu ke-9
    2. Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada minggu ke-18.
    3. Ujian Ulang dilaksanakan dua kali setiap semester, pada minggu ke-11 dan/atau minggu ke-20.
  5. Mahasiswa yang tidak mengikuti Ujian Tengah Semester, dapat mengikuti ujian susulan atas ijin Pembantu Direktur I.
  6. Mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta ujian ulang dan bila ternyata tidak mengikutinya diberikan nilai 0 (nol).
  7. Clearance Card yang telah disahkan oleh Pembantu Direktur I merupakan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
  8. Ujian Susulan diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS dikarenakan :
    1. Sakit berat yang di yatakan dengan surat rawat inap (opname) dari rumah sakit.
    2. Sakit tapi tidak opname, harus melampirkan surat keterangan dokter, Salinan resep dokter dan kwitansi pembayaran biaya berobat ke dokter.
    3. Mendapatkan kecelakaan lalu lintas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
    4. Menunaikan ibadah haji dan dibuktikan dengan bukti pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH).
    5. Mendapat musibah kematian salah seorang anggota keluarga kandung dengan melampirkan surat keterangan kematin dari RT atau RW setempat.
    6. Mendapatkan ijin dari manajemen karena suatu hal atau ditugakan untuk mewakili lembaga dalam sebuah kegiatan.

Leave A Reply