Back

Cuti Akademik

Cuti Akademik

  1. Mahasiswa yang karena suatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan selama 1 (satu) semester atau lebih wajib mengajukan permohonan cuti akademik.
  2. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan minimal 1 (satu) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
  3. Izin cuti akademik diberikan untuk 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan ulang diajukan sebelum semester baru dimulai.
  4. Selama studi pada prinsipnya cuti akademik dapat diberikan untuk maksimum 4 (empat) semester.
  5. Mahasiswa wajib mendaftar ulang setelah mengambil cuti maupun untuk memperpanjang cutinya.
  6. Bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik diwajibkan membayar uang administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Manajemen AKPAR NHI Bandung.

Leave A Reply