Cuti Akademik
Cuti Akademik
- Mahasiswa yang karena suatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan selama 1 (satu) semester atau lebih wajib mengajukan permohonan cuti akademik.
- Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan minimal 1 (satu) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
- Izin cuti akademik diberikan untuk 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan ulang diajukan sebelum semester baru dimulai.
- Selama studi pada prinsipnya cuti akademik dapat diberikan untuk maksimum 4 (empat) semester.
- Mahasiswa wajib mendaftar ulang setelah mengambil cuti maupun untuk memperpanjang cutinya.
- Bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik diwajibkan membayar uang administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Manajemen AKPAR NHI Bandung.