Sikap Tata Nilai
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila;
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
Sanksi Kemahasiswaan
- Janis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar ketentuaan peraturan pelaksanaan ini terdiri dari teguran lisan dan peringatan tertulis
- Jenis sanksi peringatan tertulis terdiri atas :
- Peringatan tertulis pertama
- Peringatan tertulis kedua
- Peringatan tertulis ketiga
- Surat keputusan penundaan ujian mata kuliah
- Surat keputusan penundaan kuliah
- Surat keputusan pemberhentian kuliah
Pelaksanaan sanksi
- Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 10 (sepuluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran pada setiap kententuan kewajiban mahasiswa dalam praturan ini setelah mendapatkan teguran lisan.
- Melalaikan tugas yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan barang dalam jumlah yang besar dan wajib mengganti barang-barang tersebut.
- Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan di dalam satu semester telah mencapai 20 (dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis pertama (ayat 1 butir 3).
- Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan tertulis ketiga, apabila melakukan pelanggaran sebagi berikut :
- Jumlah jam ketidak hadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 40 (empat puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran kembali setelah memperoleh peringatan tertulis kedua (ayat 2 butir 2)
- Ketua kelas yang memalsukan pengisian daftar hadir, dengan ketentuan jumlah jam teori dan praktik laboratorium yang dipalsukan menjadi beban ketidakhadiran tanpa alasan bagi ketua kelas dimaksud.
- Mahasiswa dikenakan sanksi ujian penundaan mata kuliah, apabila jumlah kehadiran pada mata uliah tertentu kurang dari 75%.
- Mahasiswa dikenakan sanksi penundaan kuliah, apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Jumlah jam ketidakhadiran tanpa alasan didalam satu semester telah mencapai 60 (enam puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Jumlah jam ketidakhadiran di dalam satu semester dengan atau tanpa alasan telah melebihi 100 (seratus) jam teori atau praktik laboratorium.
- Jumlah jam ketidakhadiran didalam satu semester karena mendapat perawatan rawat inap di rumah sakit telah melebihi 120 (serratus dua puluh) jam teori atau praktik laboratorium.
- Melakukan pelanggaran (ayat 5 butir 1, 2 dan 3) dan mahasiswa yang dinyatakan gagal PKL.
- Belum melunasi biaya pendidikan sebagaimana tercantum pda pasal 16 ayat 2.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan pelaksanaan ini setelah ini setelah mendapatkan sanksi peringatan tertulis ketiga (ayat 3 butir b).
- Mahasiswa dikenakan sanksi pemberhentian, apabila melakukan pelanggaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam hal pelanggaran sebagai berikut :
- Menyimpan, menggunkaan, mengedarkan narkotika dan obat terlarang.
- Membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam/api dan senjata terlarang lainnya.
- Membawa, menyimpan, mengedarkan barang cetakan / media elektronik serta barang-barang yang dinyatakan terlarang oleh negara.
- Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, dokter dana tau pejabat AKPAR NHI Bandung.
- Ditemui berada dalam keadaan mabuk.
- Melakukan pencurian dan penipuan.
- Melakukan perkelahian didalam kampus.
- Melakukan tindakan yang mencemarkan/merusak nama baik AKPAR NHI Bandung dan almamater.
Masa berlaku sanksi
- sanksi peringatan tertulis bersifat kumulatif dalam kurun waktu 1 (satu) semester.
- sanksi penundaan ujian mata kuliah, berlaku dalam kurun waktu 2 (dua) semester.
- sanksi penundaan kuliah berlaku untuk kurun waktu satu atau dua semester sesuai dengan kasus pelanggaran dan atau penerapan kurikulum.
- Ujian sumatif dilaksanakan dua kali dalam satu semester yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
- Pelaksanaan ujian formatif ujian harian) menjadi tanggung jawab masing-masing dosen.
- Pelaksanaan ujian sedang semester 6, ditetapkan dan diatur tersendiri oleh PUDIR I AKPAR NHI Bandung.
- Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Ujian Ulang ditetapkan berdasarkan kalender akademik yang berlaku :
- Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada minggu ke-9
- Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada minggu ke-18.
- Ujian Ulang dilaksanakan dua kali setiap semester, pada minggu ke-11 dan/atau minggu ke-20.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti Ujian Tengah Semester, dapat mengikuti ujian susulan atas ijin Pembantu Direktur I.
- Mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta ujian ulang dan bila ternyata tidak mengikutinya diberikan nilai 0 (nol).
- Clearance Card yang telah disahkan oleh Pembantu Direktur I merupakan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
- Ujian Susulan diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS dikarenakan :
- Sakit berat yang di yatakan dengan surat rawat inap (opname) dari rumah sakit.
- Sakit tapi tidak opname, harus melampirkan surat keterangan dokter, Salinan resep dokter dan kwitansi pembayaran biaya berobat ke dokter.
- Mendapatkan kecelakaan lalu lintas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
- Menunaikan ibadah haji dan dibuktikan dengan bukti pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH).
- Mendapat musibah kematian salah seorang anggota keluarga kandung dengan melampirkan surat keterangan kematin dari RT atau RW setempat.
- Mendapatkan ijin dari manajemen karena suatu hal atau ditugakan untuk mewakili lembaga dalam sebuah kegiatan.
- Mahasiswa yang karena suatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan selama 1 (satu) semester atau lebih wajib mengajukan permohonan cuti akademik.
- Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan minimal 1 (satu) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.
- Izin cuti akademik diberikan untuk 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan ulang diajukan sebelum semester baru dimulai.
- Selama studi pada prinsipnya cuti akademik dapat diberikan untuk maksimum 4 (empat) semester.
- Mahasiswa wajib mendaftar ulang setelah mengambil cuti maupun untuk memperpanjang cutinya.
- Bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik diwajibkan membayar uang administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Manajemen AKPAR NHI Bandung.